Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (Sumber: Yandex)
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (Sumber: Yandex)

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program pemerintah yang dirancang untuk memberikan proteksi kepada pekerja dalam menghadapi risiko-risiko ekonomi.

Program ini memberikan jaminan yang esensial untuk para pekerja untuk memastikan keamanan mereka, baik selama masa kerja maupun saat memasuki masa pensiun. Dana yang terkumpul dalam program ini dapat diambil ketika peserta mencapai masa pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan pencairan dana sebelum masa pensiun, tetapi ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% dengan syarat telah berpartisipasi dalam program ini selama minimal 10 tahun. Pencairan hanya dapat dilakukan untuk salah satu pilihan, baik 10% yang ditujukan untuk persiapan pensiun atau 30% untuk keperluan perumahan.

Setelah melakukan pencairan sebesar 10% atau 30%, pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah sebesar 100% setelah berhenti bekerja.

Adapun pencairan 100% dari saldo JHT hanya tersedia bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi (baik itu keluar, resign, atau di-PHK). Dana tersebut dapat dicairkan setelah menunggu selama satu bulan sejak tidak bekerja lagi.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%:

  1. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  2. Masih berstatus sebagai pekerja aktif di suatu perusahaan.
  3. Menyediakan kartu BPJS TK/Jamsostek asli beserta salinannya.
  4. Menunjukkan KTP atau Paspor asli serta salinannya.
  5. KK (Kartu Keluarga) yang asli dan salinannya.
  6. Membawa Buku Rekening Tabungan asli dan salinannya.
  7. NPWP asli dan fotokopinya (untuk klaim di atas 50 juta).
  8. Surat konfirmasi masih bekerja dari perusahaan.

Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%:

  1. Syarat yang sama dengan penarikan 10%, ditambah dengan:
  2. Dokumen kepemilikan rumah asli dan salinannya.

Penarikan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan salinannya.
  2. KTP atau Paspor yang asli.
  3. KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotokopinya.
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau paklaring.
  5. Buku rekening bank asli dan fotokopinya.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 lembar.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja.
  8. Akta PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial jika berhenti karena PHK.
  9. Email konfirmasi dari HRD perusahaan terakhir jika diperlukan.
  10. NPWP asli dan fotokopi untuk klaim di atas 50 juta.

Proses Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:

  • Lakukan pencairan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk asli dan fotokopi.
  • Petugas akan membantu memeriksa dokumen dan mengisi formulir yang diperlukan.
  • Jangan lupa membawa materai untuk pengajuan.
  • Setelah pengecekan, Anda dapat pulang dan menunggu proses pencairan selama 1-2 minggu.
  • Dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online menjadi salah satu solusi di tengah pandemi COVID-19 untuk meminimalisir kontak fisik dan menerapkan social distancing. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Registrasi

  1. Buka Situs BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai proses.
  2. Lakukan Registrasi: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi informasi seperti nomor identitas dan nama lengkap sesuai KTP.

Klaim Saldo

  1. Buat Akun dan Login: Setelah registrasi, buat akun dan login ke situs.
  2. Pilih Menu Klaim Saldo: Di halaman utama, pilih opsi ‘Klaim Saldo JHT’.
  3. Isi Informasi yang Diperlukan: Lengkapi informasi yang diminta seperti nomor KPJ dan keperluan klaim.
  4. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan.

Konfirmasi Email

  1. Kirim Formulir Pengajuan: Setelah mengisi formulir, kirimkan dengan menyertakan nomor ponsel dan email aktif Anda.
  2. Tunggu Informasi dari BPJS: BPJS akan menghubungi Anda untuk informasi lebih lanjut, termasuk jadwal wawancara online.

Proses Wawancara dan Verifikasi

  1. Ikuti Wawancara Online: Anda akan dijadwalkan untuk wawancara online dengan petugas BPJS.
  2. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah wawancara, petugas akan melakukan verifikasi data Anda.

Pencairan Dana

  • Proses Pencairan: Proses pencairan dana BPJS memakan waktu sekitar 1-2 minggu dan akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan.

Melalui Aplikasi BPJSTKU

  • Anda juga bisa melakukan pengecekan saldo dan pengajuan pencairan melalui aplikasi BPJSTKU.

Setelah Menerima Dana

  • Berinvestasi: Setelah menerima dana, Anda dapat mempertimbangkan untuk berinvestasi, seperti melalui reksadana yang ditawarkan oleh CIMB Niaga, dengan berbagai pilihan dan keunggulan yang disediakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat dilakukan secara efisien dan aman dari rumah. Selalu pastikan bahwa Anda mengakses situs resmi dan mengikuti semua prosedur yang berlaku untuk menghindari penipuan atau kesalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *