Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Diperoleh dan Dibawa Masuk dari Luar Negeri.

Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Diperoleh dan Dibawa Masuk dari Luar Negeri. (Sumber : Yandex)
Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel yang Diperoleh dan Dibawa Masuk dari Luar Negeri. (Sumber : Yandex)

Meskipun Aturan Pengendalian IMEI telah diterapkan oleh pemerintah, kamu tetap bisa memperoleh ponsel dari luar negeri. Namun, kamu perlu mendaftarkannya untuk menghindari pemblokiran ketika menggunakan SIM Card dari operator seluler Indonesia.

Kamu diizinkan membawa maksimal dua ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jika ingin membawa lebih, kamu harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Registrasi IMEI ponsel baru bisa dilakukan secara online melalui website atau aplikasi Bea Cukai yang ada di Android. Pilihlah menu IMEI untuk melakukan registrasi, baik sebelum kembali ke Indonesia atau setelah tiba di bandara.

Dalam prosesnya, kamu akan diminta untuk mengisi informasi seperti nama, nomor paspor, NPWP, dan detail perjalanan, termasuk nomor penerbangan dan waktu kedatangan.

Kemudian, kamu harus mengisi data identitas ponsel seperti merk, seri, kapasitas, dan nomor IMEI.

Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan barcode. Bawa barcode dan bukti pembelian ke Bea Cukai setelah mengambil bagasi, seperti dijelaskan oleh Deni.

Petugas Bea Cukai akan memeriksa data dan kepabeanan barang yang dibawa. Barang dengan nilai di bawah USD 500 bebas dari bea masuk, sedangkan yang di atasnya harus membayar pajak.

Sesuai regulasi, membawa ponsel dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan biaya masuk sebesar 10%, PPN 10% dari harga barang, dan PPh sebesar 15% (tanpa NPWP) atau 7,5% (dengan NPWP).

Deni menyatakan bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan menggunakan EDC untuk membayar ke kas negara.

Setelah proses pemeriksaan dan pembayaran bea masuk selesai, Bea Cukai akan melakukan registrasi IMEI. Registrasi ini akan langsung dikirim ke Kementerian Perindustrian.

Setelah terdaftar, kamu bisa memasukkan SIM Card dan mengaktifkan ponsel.

Turis dan WNI di Luar Negeri

Para turis dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri tidak perlu mendaftarkan ponsel mereka di Bea Cukai jika ponsel tersebut sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Jika mereka menggunakan layanan roaming dari negara asalnya, ponsel mereka akan langsung berfungsi.

Namun, jika ingin memakai nomor lokal (untuk turis) atau nomor yang sudah lama digunakan (untuk WNI), mereka hanya perlu mengunjungi outlet operator seluler.

“Kami menyediakan SIM Card khusus bagi turis yang berlaku hingga 90 hari,” ujar Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *