6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023

6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023 (Sumber: nakita.grid.id)
6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023 (Sumber: nakita.grid.id)

Hingga kini, keberapan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia terus bertumbuh.Pinjol ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi membobol data pribadi para orang tua, yang dapat disalahgunakan nantinya.

Karena itu, sangatlah krusial bagi para orang tua untuk selalu waspada dan mengenali pinjol-pinjol ilegal yang masih beroperasi di sekitar kita. Termasuk aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana cepat tanpa memerlukan verifikasi wajah.

Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair dan Tanpa Verifikasi Wajah 2023

  1. Pinjaman Online Kilat Rupiah Aplikasi pertama yang perlu diwaspadai adalah Pinjaman Online Kilat Rupiah, yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini belum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga sangat disarankan untuk tidak menggunakannya, meskipun penawarannya terlihat menarik.
  2. Go Uang Pinjaman Online Selanjutnya, Go Uang Pinjaman Online juga termasuk dalam kategori pinjol ilegal. Aplikasi ini belum terdaftar di bawah pengawasan OJK. Terlebih lagi, aplikasi ini masih bisa diakses melalui Google Play Store.
  3. Rupiah Ku Pinjaman Online Aplikasi Rupiah Ku Pinjaman Online, yang menawarkan proses pencairan cepat tanpa verifikasi wajah, juga tidak memiliki izin dari OJK. Ini termasuk dalam daftar pinjaman online ilegal dan tetap tersedia di Google Play Store, sehingga perlu dihindari.
  4. Aman Dana Pinjaman Tunai Aman Dana Pinjaman Tunai juga masuk dalam daftar pinjol ilegal. Aplikasi ini tidak terdaftar di OJK dan menawarkan proses pencairan yang mudah tanpa verifikasi wajah, yang perlu diwaspadai.
  5. DanaKita Aplikasi DanaKita juga dikategorikan sebagai pinjol ilegal yang tidak mendapat izin dari OJK. Proses pencairannya yang mudah dan tanpa verifikasi wajah membuatnya penting untuk dihindari.
  6. CashCashNow Terakhir, CashCashNow juga merupakan salah satu aplikasi pinjol ilegal. Aplikasi ini belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Penting untuk tidak tergoda dengan tawaran yang diberikan oleh aplikasi-aplikasi seperti ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Berikut adalah karakteristik dari platform pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai oleh Moms dan Dads:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Mengirimkan penawaran melalui SMS atau Whatsapp.
  3. Proses peminjaman yang terlalu mudah.
  4. Rincian bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak transparan.
  5. Penggunaan ancaman, intimidasi, dan pelecehan kepada peminjam yang gagal membayar.
  6. Tidak tersedia layanan untuk mengadu atau menyampaikan keluhan.
  7. Tidak adanya informasi yang jelas mengenai identitas pengelola dan alamat kantor.
  8. Meminta akses ke semua data pribadi yang tersimpan di perangkat peminjam.
  9. Penagih hutang tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *