Syarat dan Cara Praktis Mengurus SKCK Terbaru 2023

Syarat dan Cara Praktis Mengurus SKCK Terbaru 2023 (Sumber: Umsu)
Syarat dan Cara Praktis Mengurus SKCK Terbaru 2023 (Sumber: Umsu)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dan berlaku selama 6 bulan.

Menurut informasi yang terdapat di situs resmi SKCK Polri, SKCK dapat dibuat secara online atau langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir permohonan SKCK.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK baru, baik secara online maupun offline:

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (khusus untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan pemohon berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah terlihat jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

Selain WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan persyaratan yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK baru bagi WNA di Indonesia:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan pemohon berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah terlihat jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online

Berdasarkan informasi dari situs SKCK Polri, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Selanjutnya, pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
  3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline

Untuk membuat SKCK baru secara offline, kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  5. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

Demikianlah penjelasan mengenai cara mudah membuat SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *